Sungai Konaweeha dijadikan jalur pengangkutan kayu olahan dari wilayah Kecamatan Latoma Kabupaten Konawe, yang cukup di sayangkan pengolahan kayu yang di lakukan tanpa kepemilikan izin yang sah, yang kemudian hasil olahan kayu ketika akan melakukan bongkar muat lalu di selamatkan oleh para pemilik izin, pihak Dinas kehutanan pun seakan tutup mata.
Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Kab Konawe pemilik izin pengolahan kayu di wilayah Kecamatan Latoma pada tahun 2011 hanya 3 orang namun pengolah lebih dari 10 orang, lalu kemudian publik mempertanyakan kinerja Dinas Kehutanan perihal pengawasan dan pengamanan hutan di Konawe.
Ratusan Kubik kayu olahan dapat kita temukan di bantaran sungai Ambekairi Kec. Latoma setiap minggunya, ketika di klarifikasi status kepemilikan kayu olahan tersebut ternyata tidak memiliki izin pengolahan dan dokumen pengangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar