PT HASPRAM Vs Masyarakat Lambandia
Kolaka-GARDA, Konflik perkebunan PT
Ladongi dan PT Haspram, masalah pertanahan yang tak pernah tuntas.Indikasinya,
merebak kepermukaan sehingga nyaris terjadi konplik internal sesama kelompok
masyarakat yang mengklaim sebagai pemeilik tanah perkebunan.
Untuk mencegah
konflik dengan masyarakat, Pemda dipimpin Wakil Bupati Kolaka, H Amir Sahaka,
Asisten II, H Eko Buadiarto Santoso pertemuan sejumlah Kepala SKPD terkait
masalah itu.
Demikian, Haning
Abdullah, anggota tim Pemda Kolaka untuk menyelesaikan sengketa kasus
tersebut.Dan beberapa aparat yang ikut menengai dan sekaligus mengamankan
Dikatakannya, HGU
atas nama PT Perkebunan Ladongi dan PT Haspram seluas 6.070 hektare, kini dalam
penguasaan PT Sandapi setelah melalui proses lelang di Kejagung dan dimenangkan
Sandapi.
Terkait kasus lahan
PT Perkebunan Ladongi dan PT Haspram, menurut Haning, untuk menyelesaikan
konflik internal, pembeli diwakili 7 orang, pemilik penuntut hak ulayat juga
diwakili 7 orang, serta masyarakat pewaris lama yang sudah pernah menjual juga
diwakili 7 orang.
“Ketiga kelompok
elemen ini mempercayakan kepada tim Pemda mencari solusi terbaik bagi kepentingan
masyarakat,’’ kata Haning
Tim yang diketuai
Asisten II, Eko Budiarto Saula dengan dipercayakannya Pemda bertindak sebagai
tim penyelesain konflik internal masyarakat seperti ini, ketiga elemen
bertanggungjawab menjaga anggotanya agar suasana kondunsif.
Itu disaksikan
langsung para muspida serta 4 kecamatan masing-masing Ladongi, Poli-Polia,
Lambandia dan Dangia.
Intinya, bagaimana
mencapai kesepakatan secara bermusyawarah tanpa menimbulkan komplik internal
dimsyarakat,”kata Haning.
Selain itu, kata
Haning, dia optimis kerja tim Pemda bisa berhasil mencari solusi bagi warga
selama ini tidak pernah menemukan kesepakatan.
kami juga berharap
acuan hukum, antara masyarakat dengan masyarakat dan masyarakat dengan PT
Sandapi. (RT/SP)