Selasa, 12 Februari 2013

Kampanye Monoligis Promasmudtakin di Kecamatan Uepai

Dihadiri ribuan massa pendukung yang dihibur oleh artis ibukota
Kampanye Monologis Promasmudtakin di lapangan Uepai
Uepai, GARDA- Ribuan massa pendukung Promasmudtakin memenuhi lapangan sepakbola uepai dalam rangka menghadiri kampanye monologis pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Konawe Masmudin-Mustakin (promasmudtakin) kemarin (12/2/2013).
Massa pendukung Masmudtakin dihibur oleh artis ibukota Sri KDI, Zul Zivilia dan Citra KDI, walau sempat diguyur hujan pendukung Promasmudtakin tidak bergeming dari acara kampanye Monologis.
Tim Sukses Promasmudtakin yakin dan optimis memenangkan Kandidatnya pada Pilkada tanggal 24 Februari 2013 nanti. (R2)

Minggu, 10 Februari 2013

PERS Pilar Demokrasi Ke-Empat di Indonesia

Tanggal 9 Pebruari Hari PERS Nasional

"Hari Pers Nasional yang jatuh tepat pada hari ini, 9 Februari. Tak sekedar media komunikasi, pers juga telah menjelma menjadi pilar penjaga demokrasi Indonesia.

Pers harus lebih mampu mengontrol segala tindakan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) yang dilakukan para penguasa. Pers harus memperkuat peran sebagai penyuara kepentingan publik dibanding kepentingan segelintir elit yang tengah berkuasa. Kasus korupsi banyak terbongkar karena peran pers. Inilah makna kebebasan pers dan demokrasi media.

Sekedar contoh, foto wartawan Alex dan Frans Mendur yang mengabadikan peristiwa Proklamasi, salah satu bukti jasa pers bagi kemerdekaan.

Partai Gerindra melihat pers sebagai mitra perjuangan yang sangat penting. Partai Gerindra mengucapkan selamat Hari Pers Nasional, semoga pers Indonesia terus maju dan berkembang." (Fadli Zon, Wakil Ketua Umum Gerindra)

Foto: Alex dan Frans Mendur, tanpa jasa mereka, mungkin kita tak bisa melihat dokumentasi momen paling bersejarah bangsa ini, yaitu proklamasi kemerdekaan. (IPPHOS)

Minggu, 03 Februari 2013

Tiga awak media cetak di usir Wakil Bupati Konut



Alimudin Lapae: 
"Kita sangat menyayangkan tindakan pengusiran wartawan ini sangat melanggar UU No 40 tentang PERS"
   
Ir. Ruksamin
Konut - GARDA, Ir Ruksamin Wakil Bupati Konawe Utara (Konut) mengusir sejumlah wartawan media cetak yaitu Media Sultra, Kendari Ekspres, dan Tribun saat meliput rapat kerja evaluasi kinerja Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Pemda Konut tahun anggaran 2012, di ruang rapat Bupati, Kamis (17/1/2013).
     Aksi pengusiran ketiga wartawan harian cetak  tersebut dilakukan oleh Ruksamin setelah rapat berlangsung sekitar 30 menit berlangsung, "Saya sampaikan kepada seluruh awak media yang berada di ruang rapat agar meninggalkan tempat karena rapat hari ini adalah rapat tertutup dan bukan konsumsi publik," kata Ruksamin.
      Pengusiran ketiga awak media itu ketika Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) memberikan laporan realisasi PAD-nya yang menunjukkan angka nol kepada Bupati. Saat itu tiba-tiba Wakil Bupati menyambar mikrofon dan menyampaikan agar wartawan yang meliput rapat itu  keluar dari ruangan tersebut..
       Ungkapan rapat tertutup oleh Wabup tersebut sangat tidak beralasan. Pasalnya sebelum rapat dimulai tidak ada pemberitahuan mengenai hal itu. Bahkan Bupati Konut, Aswad Sulaiman pun tidak mempermasalahkan keberadaan wartawan di dalam ruang rapat dan mengungkapkan agar transparansi tetap dijunjung tinggi.
      "Kita sangat menyayangkan tindakan pengusiran wartawan ini sangat melanggar UU No 40 tentang PERS" ungkap Alimudin Lapae Direktur LSM GARDA Sultra.
      Tindakan Ruksamin ini terbilang tidak biasanya, politisi PBB tersebut dikenal cukup ramah dan bersahabat dengan para jurnalis dan aktivis LSM.
     Sekiranya itu benar rapat tertutup seyogyanya sebelum dimulai rapat agar disampaikan kepada awak media untuk tidak meliput dalam rapat tersebut, dan saya paham betul jika rekan-rekan awak media diberitahukan mereka-pun tidak akan meliput, jelas Alimudin
     Tindakan Wakil Bupati Tersebut dapat di kenakan tuntutan pidana sesuai yang tertuang dalam UU No. 40 Pasal 18 (1)  Setiap   orang   yang  secara  melawan  hukum  dengan  sengaja  melakukan tindakan yang berakibat  menghambat  atau  menghalangi  pelaksanaan ketentuan  Pasal  4  ayat (2)  dan ayat  (3)  dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama  2  (dua)  tahun  atau denda  paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). ungkapnya.
     Dikatakannya, agar tindakan yang jelas melanggar UU no 40 ini agar tidak dibiarkan oleh organisasi wartawan seperti PWI, AJI maupun yang lainnya, supaya insiden seperti ini tidak terulang lagi, tegas Alimudin Lapae. (Berbagai Sumber)
      

Konflik Tanah Warga

PT HASPRAM Vs Masyarakat Lambandia

Kolaka-GARDA, Konflik perkebunan PT Ladongi dan PT Haspram, masalah pertanahan yang tak pernah tuntas.Indikasinya, merebak kepermukaan sehingga nyaris terjadi konplik internal sesama kelompok masyarakat yang mengklaim sebagai pemeilik tanah perkebunan.
    Untuk mencegah konflik dengan masyarakat, Pemda dipimpin Wakil Bupati Kolaka, H Amir Sahaka, Asisten II, H Eko Buadiarto Santoso pertemuan sejumlah Kepala SKPD terkait masalah itu.
      Demikian, Haning Abdullah, anggota tim Pemda Kolaka untuk menyelesaikan sengketa kasus tersebut.Dan beberapa aparat yang ikut menengai dan sekaligus mengamankan
Dikatakannya, HGU atas nama PT Perkebunan Ladongi dan PT Haspram seluas 6.070 hektare, kini dalam penguasaan PT Sandapi setelah melalui proses lelang di Kejagung dan dimenangkan Sandapi.
    Terkait kasus lahan PT Perkebunan Ladongi dan PT Haspram, menurut Haning, untuk menyelesaikan konflik internal, pembeli diwakili 7 orang, pemilik penuntut hak ulayat juga diwakili 7 orang, serta masyarakat pewaris lama yang sudah pernah menjual juga diwakili 7 orang.
      “Ketiga kelompok elemen ini mempercayakan kepada tim Pemda mencari solusi terbaik bagi kepentingan masyarakat,’’ kata Haning
Tim yang diketuai Asisten II, Eko Budiarto Saula dengan dipercayakannya Pemda bertindak sebagai tim penyelesain konflik internal masyarakat seperti ini, ketiga elemen bertanggungjawab menjaga anggotanya agar suasana kondunsif.
Itu disaksikan langsung para muspida serta 4 kecamatan masing-masing Ladongi, Poli-Polia, Lambandia dan Dangia.
    Intinya, bagaimana mencapai kesepakatan secara bermusyawarah tanpa menimbulkan komplik internal dimsyarakat,”kata Haning.
Selain itu, kata Haning, dia optimis kerja tim Pemda bisa berhasil mencari solusi bagi warga selama ini tidak pernah menemukan kesepakatan.
kami juga berharap acuan hukum, antara masyarakat dengan masyarakat dan masyarakat dengan PT Sandapi. (RT/SP)

Total Tayangan Halaman