Minggu, 03 Februari 2013

Tiga awak media cetak di usir Wakil Bupati Konut



Alimudin Lapae: 
"Kita sangat menyayangkan tindakan pengusiran wartawan ini sangat melanggar UU No 40 tentang PERS"
   
Ir. Ruksamin
Konut - GARDA, Ir Ruksamin Wakil Bupati Konawe Utara (Konut) mengusir sejumlah wartawan media cetak yaitu Media Sultra, Kendari Ekspres, dan Tribun saat meliput rapat kerja evaluasi kinerja Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Pemda Konut tahun anggaran 2012, di ruang rapat Bupati, Kamis (17/1/2013).
     Aksi pengusiran ketiga wartawan harian cetak  tersebut dilakukan oleh Ruksamin setelah rapat berlangsung sekitar 30 menit berlangsung, "Saya sampaikan kepada seluruh awak media yang berada di ruang rapat agar meninggalkan tempat karena rapat hari ini adalah rapat tertutup dan bukan konsumsi publik," kata Ruksamin.
      Pengusiran ketiga awak media itu ketika Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) memberikan laporan realisasi PAD-nya yang menunjukkan angka nol kepada Bupati. Saat itu tiba-tiba Wakil Bupati menyambar mikrofon dan menyampaikan agar wartawan yang meliput rapat itu  keluar dari ruangan tersebut..
       Ungkapan rapat tertutup oleh Wabup tersebut sangat tidak beralasan. Pasalnya sebelum rapat dimulai tidak ada pemberitahuan mengenai hal itu. Bahkan Bupati Konut, Aswad Sulaiman pun tidak mempermasalahkan keberadaan wartawan di dalam ruang rapat dan mengungkapkan agar transparansi tetap dijunjung tinggi.
      "Kita sangat menyayangkan tindakan pengusiran wartawan ini sangat melanggar UU No 40 tentang PERS" ungkap Alimudin Lapae Direktur LSM GARDA Sultra.
      Tindakan Ruksamin ini terbilang tidak biasanya, politisi PBB tersebut dikenal cukup ramah dan bersahabat dengan para jurnalis dan aktivis LSM.
     Sekiranya itu benar rapat tertutup seyogyanya sebelum dimulai rapat agar disampaikan kepada awak media untuk tidak meliput dalam rapat tersebut, dan saya paham betul jika rekan-rekan awak media diberitahukan mereka-pun tidak akan meliput, jelas Alimudin
     Tindakan Wakil Bupati Tersebut dapat di kenakan tuntutan pidana sesuai yang tertuang dalam UU No. 40 Pasal 18 (1)  Setiap   orang   yang  secara  melawan  hukum  dengan  sengaja  melakukan tindakan yang berakibat  menghambat  atau  menghalangi  pelaksanaan ketentuan  Pasal  4  ayat (2)  dan ayat  (3)  dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama  2  (dua)  tahun  atau denda  paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). ungkapnya.
     Dikatakannya, agar tindakan yang jelas melanggar UU no 40 ini agar tidak dibiarkan oleh organisasi wartawan seperti PWI, AJI maupun yang lainnya, supaya insiden seperti ini tidak terulang lagi, tegas Alimudin Lapae. (Berbagai Sumber)
      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman