. |
Dari hasil pantauan LSM GARDA Sultra dalam penyaluran dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementrian Perumahan Rakyat, di temukan sejumlah kejanggalan penyaluran, dimana setiap penerima mendapat alokasi Rp. 6 juta melalui dua tahapan penyaluran, tahap I sebagian dana BSPS belum di salurkan Rp. 700 ribu - Rp. 1 juta sementara tahap II yang belum tersalur senilai Rp. 1 juta - Rp. 1,5 juta setiap penerima dari 99 KK penerima BSPS Desa Sani-Sani Kecamatan Samaturu.
Kemudian juga terdapat dua orang penerima yang belum menerima dana BSPS baik tahap I maupun Tahap II, berdasarkan hasil temuan tersebut kemudian di laporkan ke pihak Polres Kolaka. dari hasil laporan tersebut kemudian dilakukan tahap penyelidikan oleh pihak Polres Kolaka.
Dari hasil penyelidikan tersebut LSM GARDA Sultra dan Polres Kolaka sepakat untuk memfasilitasi pertemuan antara warga desa Sani-Sani dan pengurus dana BSPS (UPK dan TPM), maka pada tanggal 24 April 2013 dilakukanlah pertemuan yang di hadiri warga desa Sani-Sani sekitar 25 orang, Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Ruslan, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Erwin, Kepala Desa Sani-Sani Rahman HB, Aktivis LSM GARDA Sultra, Kanit III Polres Kolaka Aipda Asmulyadi beserta dua orang anggota Polres Kolaka.
Berdasarkan musyawarah tersebut pihak Polres Kolaka oleh Aipda Asmulyadi meminta kepada UPK dan TPM agar mengupayakan dana yang belum di salurkan kepada dua orang penerima untuk tidak di blokir, kemudian dana BSPS tahap II untuk 97 orang penerima untuk segera di salurkan.
Aipda Asmulyadi juga menegaskan agar pihak UPK dan TPM untuk tidak bermain-main dalam penyaluran dana BSPS tersebut sebab akan berhadapan dengan hukum. hasil musyawarah diputuskan dalam bulan april 2013 sudaha harus di selesaikan.
Koordinator Divisi Pemantauan, Pengawasan, Investigasi dan Pelaporan LSM GARDA SUltra Warta Dias meminta kepada semua pihak untuk konsisten dengan keputusan musyawarah. (R2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar