Koordinator Divisi Investigasi LSM GARDA Sultra, Warta Dias saat memfasilitasi pertemuan di rumah Kades Andowengga Kec. Poli-Polia, Kab Koltim. |
Garda News,
Koltim.
Menyoal kasus indikasi penyalahgunaan dana Bantuan Sosial
Kementrian Pertanian program perluasan areal persawahan tahun 2012 di desa
Andowengga kecamatan Poli-Polia Kab. Kolaka Timur (Pemekaran Kabupaten
Kolaka) seluas 50 hektar dengan alokasi
anggaran senilai Rp 500 juta.
Kini persoalan tersebut telah selesai setelah upaya mediasi
yang di lakukan oleh LSM GARDA Sultra bersama-sama pemerintah setempat, upaya
ini berjalan dengan baik setelah musyawarah antara ketua kelompok tani dan
anggotanya di rumah kediaman kepala desa andowengga (20/5/2014) pekan lalu.
Sesuai hasil kesepakatan diantara kedua belah pihak maka
ketua kelompok tani (Arsat, red.) wajib dan telah bersedia mengadakan pupuk
yang belum terpenuhi volumenya serta membayarkan upah pembukaan lahan kepadam
anggota kelompok tani, dengan total
nilai sebesar Rp. 15 juta, untuk pembayaran upah ketua kelompok diberi tenggat waktu satu
minggu akan tetapi tiga hari kemudian telah diselesaikannya. Sementara itu
pupuk akan di adakan pada musim tanam yang akan datang.
Dalam musyawarah tersebut di hadiri juga oleh Kusno selaku
Kepala Desa Andowengga, Nengah Lincah Arya SP PPL desa setempat dan sejumlah
tokoh masyarakat.
Kusno selaku Kepala
Desa Andowengga merasa berterima kasih atas peranan LSM GARDA Sultra dalam
memediasi persoalan ini dengan baik, karena ini dapat mengancam hubungan sosial
masyarakat desa Andowengga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar